Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Berita Daerah

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa bagi Desa yang Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2027 Ditunda

Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/11.965 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa bagi Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Purworejo Tahun 2026–2027.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Purworejo, Kepala DPPPAPMD, Camat se-Kabupaten Purworejo, Kepala Desa, serta Ketua BPD se-Kabupaten Purworejo. Surat Edaran ini ditetapkan di Purworejo pada 24 September 2026.

Pilkades Serentak Dilaksanakan di 340 Desa

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa rencana Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Purworejo Tahun 2026–2027 akan diselenggarakan pada 340 desa secara serentak, sementara 3 desa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu direncanakan dimulai pada awal November 2026 sampai dengan pertengahan Mei 2027.

Pelaksanaan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang kondusif serta menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal selama tahapan pemilihan berlangsung.

Pengisian Jabatan Perangkat Desa Ditunda

Salah satu ketentuan penting yang perlu diketahui pemerintah desa adalah mengenai pengisian kekosongan jabatan perangkat desa.

Dalam Surat Edaran Bupati Purworejo tersebut ditegaskan bahwa:

“Untuk pengisian kekosongan jabatan perangkat desa agar ditunda sampai dengan tahapan pemilihan kepala desa berakhir.”

Dengan demikian, bagi desa yang termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran, proses pengisian kekosongan jabatan perangkat desa ditunda sampai tahapan pemilihan kepala desa berakhir.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pedoman yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi adanya jabatan perangkat desa yang kosong selama periode pelaksanaan tahapan Pilkades.

Bagaimana dengan Pemberhentian Perangkat Desa?

Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa terhadap pemberhentian perangkat desa karena berakhir masa jabatannya atau sebab lain, proses pemberhentiannya tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, ketentuan penundaan pengisian kekosongan jabatan tidak berarti menghentikan proses pemberhentian perangkat desa yang memang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Yang ditunda adalah proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.

Proses Pengangkatan yang Sedang Berjalan

Sementara itu, bagi desa yang pada saat Surat Edaran tersebut diterbitkan sedang melaksanakan proses pengangkatan perangkat desa pada tahapan seleksi, proses tersebut dapat dilanjutkan sampai dengan pelantikan.

Ketentuan ini memberikan pembedaan antara proses pengisian jabatan yang belum dimulai dengan proses pengangkatan yang sudah berjalan pada tahap seleksi.

Dasar Hukum

Surat Edaran Bupati Purworejo tersebut antara lain memperhatikan dan berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  4. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Implikasi bagi Pemerintah Desa

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, pemerintah desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak perlu memperhatikan ketentuan tersebut dalam menyusun agenda pemerintahan desa, khususnya berkaitan dengan:

  • adanya jabatan perangkat desa yang kosong;
  • rencana pengisian perangkat desa;
  • pemberhentian perangkat desa karena berakhir masa jabatan atau sebab lainnya;
  • proses seleksi perangkat desa yang sudah berjalan; serta
  • keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat selama tahapan Pilkades.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama agar tahapan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan secara tertib, sementara penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara maksimal. (ar)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 667.836.611,00

65.05%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 568.225.922,00

52.26%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 298.419.696,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 335.065,00

16.75%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 277.010.272,00

60.33%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 192.945.000,00

38.53%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 4.500.000,00

57.82%