RT dan RW
TUGAS
RT dan RW mempunyai tugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
 
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
 
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
 
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, RT dan RW menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan data kependudukan dan perizinan;
 
- pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
 
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
 
- penggerakan gotong royong dan partisipasi masyarakat.
 
 
 
				 
				
warga
06 September 2025 18:38:01
semoga kethoprak Semono bisa eksis lagi.... ...