RT dan RW
TUGAS
RT dan RW mempunyai tugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, RT dan RW menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan data kependudukan dan perizinan;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
- penggerakan gotong royong dan partisipasi masyarakat.
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...