RT dan RW
TUGAS
RT dan RW mempunyai tugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, RT dan RW menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan data kependudukan dan perizinan;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
- penggerakan gotong royong dan partisipasi masyarakat.
warga
18 Desember 2023 18:57:24
Selamat dan Sukses Mas Ngatimin... Semoga amanah dalam menjalankan tugas...