Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Berita / Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD berkedudukan setara dengan Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

FUNGSI

BPD  mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

TUGAS

BPD mempunyai tugas:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  3. Mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  4. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
  5. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; 
  6. Melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  7. Menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
  8. Mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  9. Membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
  12. Mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat. 

WEWENANG

BPD mempunyai wewenang :

  1. Memprakarsai perubahan status Desa menjadi kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  3. Menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
  4. Menerima laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. Mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
  6. Memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
  7. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.  

 

DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD SEMONO

PERIODE TAHUN 2018-2026

NO NAMA JABATAN ALAMAT FOTO
1 SUWARJO, S.Pd., MM.Pd. Ketua Krajan blt 9
2 JOKO PURWITO Anggota Sijo
3 SUJINEM Anggota Sijo  
4 MUHAMAD ADNAN Anggota Krajan  
5 SUTIRAH Anggota Sijo

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 578.825.379,00

56.38%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 517.873.114,00

47.63%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 209.408.464,00

69.5%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 335.065,00

16.75%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 252.757.464,00

55.05%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 166.845.000,00

33.31%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 4.500.000,00

57.82%