
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD berkedudukan setara dengan Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
FUNGSI
BPD  mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
 
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
 
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
 
TUGAS
BPD mempunyai tugas:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
 
- Menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
 
- Mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
 
- Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
 
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; 
 
- Melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
 
- Menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
 
- Mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
 
- Membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
 
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
 
- Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
 
- Mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat. 
 
WEWENANG
BPD mempunyai wewenang :
- Memprakarsai perubahan status Desa menjadi kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
 
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
 
- Menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
 
- Menerima laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
 
- Mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
 
- Memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
 
- Memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.  
 
 
DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD
| NO | 
NAMA | 
JABATAN | 
ALAMAT | 
FOTO | 
| 1 | 
SUWARJO, S.Pd., MM.Pd. | 
Ketua | 
Krajan | 
  | 
| 2 | 
JOKO PURWITO | 
Anggota | 
Sijo | 
  | 
| 3 | 
SUJINEM | 
Anggota | 
Sijo | 
  | 
| 4 | 
MUHAMAD ADNAN | 
Anggota | 
Krajan | 
  | 
| 5 | 
SUTIRAH | 
Anggota | 
Sijo | 
  | 
 
				 
				
warga
06 September 2025 18:38:01
semoga kethoprak Semono bisa eksis lagi.... ...