Pada Tahun 2024 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi maksimal 25 persen dari anggaran Dana Desa.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Panyaluran, dan Panggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan/atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Dari hasil musyawarah desa khusus penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2024, terdapat 24 KPM sebagaimana tercantum pada Peraturan Kepala Desa Semono Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa, Desa Semono Tahun Anggaran 2024
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...