Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2023) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKPDes tahun berikutnya (2024).
Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:
- Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah.
- Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
- Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:
- Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
- Apakah pelaksananya sudah tepat?
- Apakah usulan ke desa sudah tepat?
- Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
- Bagaimana OPD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?
- Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
- Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting.
- Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
- Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun 2024.
- Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...