Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Serba-serbi

Kepala Desa Wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan

SEMONO – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat, Kepala Desa memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Peraturan tersebut mengatur bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pedoman penyusunan dan penyampaian laporan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kepala Desa.

Memuat Gambaran Penyelenggaraan Pemerintahan Selama Masa Jabatan

LPPD Akhir Masa Jabatan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan dokumen yang memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selama menjalankan masa jabatan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, LPPD Akhir Masa Jabatan memuat paling sedikit:

  1. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan; dan
  2. Rencana kegiatan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

Dengan demikian, laporan tersebut menggambarkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode kepemimpinan Kepala Desa, termasuk berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan yang masih harus diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

Menjadi Bahan Evaluasi Pemerintahan Desa

Laporan Akhir Masa Jabatan juga mempunyai fungsi penting sebagai bahan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk melihat catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi desa yang perlu dikembangkan, serta hal-hal yang masih perlu disempurnakan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan Desa Semono, penyusunan laporan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatan dapat terdokumentasi secara sistematis.

Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas

Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan juga merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui laporan tersebut, berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut juga dapat menjadi salah satu sumber informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa selama periode kepemimpinan Kepala Desa.

Menjadi Dasar Penyusunan Memori Serah Terima Jabatan

Hal penting lainnya adalah rencana kegiatan untuk kurun waktu 5 bulan sisa masa jabatan yang tercantum dalam LPPD Akhir Masa Jabatan menjadi dasar dalam penyusunan Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa. Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kesinambungan informasi mengenai program dan kegiatan pemerintahan desa pada saat terjadi pergantian Kepala Desa.

Dengan adanya LPPD Akhir Masa Jabatan dan Memori Serah Terima Jabatan, berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terdokumentasi dengan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara tertib dan berkesinambungan.

Komitmen Pemerintah Desa Semono

Pemerintah Desa Semono berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa Semono selama periode masa jabatan Kepala Desa.

Dokumen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa, transparansi, akuntabilitas, kesinambungan pembangunan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, LPPD Akhir Masa Jabatan bukan semata-mata kewajiban administratif Kepala Desa, melainkan merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan, dievaluasi, dan diteruskan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2019-2027

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 667.836.611,00

65.05%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 568.225.922,00

52.26%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 298.419.696,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 335.065,00

16.75%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 277.010.272,00

60.33%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 192.945.000,00

38.53%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 4.500.000,00

57.82%