Dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Seksi Pelayanan di Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo maka Pemerintah Desa bersama BPD atas hasil Rakor sepakat untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pada hari Jum’at (03/11/2023) Pemerintah Desa Semono melaksanakan kegiatan Rapat Desa Pembentukan dan Penetapan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa, Desa Semono Kecamatan Bagelen Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pada acara tersebut kepala desa mengundang unsur kecamatan, BPD, Perangkat Desa, Pimpinan Lembaga Kemasyarakat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Tampak hadir pada acara ini, dari unsur Kecamatan Kasi Pemdes Kecamatan Bagelen, Sugeng Riyadi, SE, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD beserta Anggota, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kepala Desa Semono, Marsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekosongan jabatan perangkat desa ini sudah sejak bulan Januari 2023, namun dikarenakan masih kurang lengkapnya peraturan yang mengatur tentang pengisian perangkat desa, pada saat itu baru terbit Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka kegiatan ini baru bisa dilaksanakan setelah diterterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bagelen, Sugeng Riyadi, SE berpesan bahwa dalam bekerja, Tim Pelaksana yang baru saja terbentuk harus memperhatikan dan berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada agar nantinya tidak terjadi permasalahan.
“Tim Pelaksana dalam bekerja harus berpedoman pada aturan yang ada dan ikuti tahapannya agar nantinya tidak muncul permasalahan seperti desa yang saat ini bermasalah pada proses pengisian perangkat desa”, tuturnya.
Dari hasil rapat desa ini terbentuk Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023 yaitu Ketua, Kaswandi, SIP dari unsur Tokoh Masyarakat, Aris Manto dari unsur Perangkat Desa sebagai Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yaitu, Ngatiyem dari unsur LKD, Wahyu Tri Wicaksono, A,Md dari unsur Perangkat Desa dan Heru Purwanto dari unsur Tokoh Masyarakat. (*)
Baca juga: Koordinasi Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...