Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menjelaskan bahwa laporan kepala desa merupakan proses pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Semua kegiatan pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, laporan ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dipantau dan dievaluasi oleh pihak-pihak terkait.
Dalam hal peraturan yang mengatur desa, terdapat dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok. Yang pertama adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Laporan ini mencakup kinerja dan aktivitas pemerintah desa secara keseluruhan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sedangkan yang kedua adalah Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Laporan ini fokus pada penggunaan dan pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan telah disepakati pada tahapan perencanaan.
Kedua jenis laporan ini tidak hanya penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelanggaraan pemerintahan. Dengan adanya laporan yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat lebih memahami penggunaan anggaran dan perkembangan program-program desa. Hal ini diharapkan dapat memupuk kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik dalam mengejar tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pada Permendagri 46 Tahun 2016 ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 3 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
warga
27 November 2025 06:20:07
josss,,,, inovasinya... ...