Berdasarkan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 52 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan APBDesa harus melaksanakan tahapan sesuai ketentuan sebagai berikut:
-
Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa kepada Kepala Desa.
-
Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa tersebut wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
-
Masukan dari masyarakat Desa dan masukan dari Camat tersebut digunakan Pemerintah Desa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
-
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat dan telah disempurnakan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
-
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Hasil Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download di bawah ini.
Contoh Hasil Konsultasi Publik (.doc)
dan Contoh Hasil Kesepakatan BPD Tentang Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download di bawah ini.
Contoh Hasil Kesepakatan BPD (.doc)
Untuk contoh Draft Rancangan Perdes Perubahan APBDes, baca di artikel Pedoman Perubahan APBDes
wong_ndeso
27 Juli 2023 18:38:55
terima kasih share file2nya..sangat bermanfaat