Peraturan Kepala Desa (Perkades) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur yang berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam penyusunannya, rancangan Peraturan Kepala Desa menjadi tanggungjawab Kepala Desa dan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa serta dibantu oleh pelaksana teknis dan/atau pelaksana kewilayahan sesuai muatan materi yang akan diatur.
Peraturan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Desa, dan/ atau Peraturan Bersama Kepala Desa serta tidak tumpang tindih dengan Peraturan Kepala Desa yang lain.
Dalam pembahasannya, rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa terkait dan dapat melibatkan unsur Lembaga Kemasyaratan Desa yang terkait dengan muatan materi Peraturan Kepala Desa.
Dalam hal Perkades Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun 2023, ini merupakan perubahan penjabaran yang dilakukan oleh Desa setelah adanya Perubahan ABP Desa karena dalam perkembangannya terdapat perubahan pendapatan yang bersumber dari Dana Desa (tambahan alokasi kinerja bagi desa yang mendapatkan) setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, sehingga Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023 perlu diubah.
Dalam Perkades Perubahan Penjabaran Perubahan APBDes Tahun 2023 ini menjabarkan dari seluruh program dan kegiatan yang dilakukan perubahan dari penjabaran sebelumnya secara detail dari semua bidang kegiatan, sub bidang, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Link donwload: Perkades Perubahan Penjabaran Perubahan APBDes Tahun 2023 (file doc)
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...