Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 89 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama tahun berjalan kepada Bupati Melalui Camat dan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami informasikan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama Tahun 2023, yang bisa Anda lihat dan didownload dalam web ini.
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...