Berdasarkan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Draft Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download dalam web ini.
Contoh Perkades Perubahan Penjabaran APBDes (.doc)
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...