Desa Semono

Kec. Bagelen
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Artikel

Terima Pengurus Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Ketua MPR RI Dorong Revisi Undang-Undang Desa Segera Disahkan

Administrator

23 Desember 2023

216 Kali dibuka

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen Bambang Soesatyo menuturkan, proses revisi UU Desa berjalan lancar, tinggal finalisasi sampai akhirnya nanti bisa disahkan pada awal Januari 2024. Berbagai aspirasi kepala desa sudah terakomodir. Antara lain terkait penambahan masa jabatan kepala desa. Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, melalui revisi tersebut bisa jadi akan ditambah menjadi 8 tahun atau bahkan 9 tahun, dengan periodesasi jabatan selama dua periode. Serta adanya tanda penghargaan terhadap kepala desa yang sudah menyelesaikan masa tugasnya. Penambahan masa jabatan kepala desa dan tanda penghargaan tersebut sudah masuk dalam pembahasan revisi terbatas UU No.6/2014 tentang Desa.

"Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas berbagai hal krusial lainnya. Antara lain terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Seluruhnya dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), di Jakarta, Jumat (22/12/23).

Pengurus AKSI yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Saifuddin, Sekjen Heru Nur Cahyo, dan Bendahara Umum Onas Hestiani. Hadir juga para Kepala Desa dari berbagai daerah antara lain, Fajar Prasetyo Utomo, Saefi Anwar, Ato Furtoni, Endang Macan Kumbang, dan Ali Ghufron.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, revisi UU Desa ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.

"Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

"Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2.3/6149 BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa," pungkas Bamsoet. (*)

Sumber: MPR RI

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MARSONO

Sekretaris Desa

ARIS MANTO

Kaur Keuangan

ADITIYA ROY HARDANI

Kaur Perencanaan

WAHYU TRI WICAKSONO

Kaur Tata Usaha dan Umum

KASIDI

Kasi Pemerintahan

SURATMAN

Kasi Kesejahteraan

JONI SUTANTO

Kasi Pelayanan

NGATIMIN

Kadus Krajan

NUR HADI MUSTOFA

Kadus Sijo

NGATIYEM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Semono

Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

PAPAN INFORMASI DESA

INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

JAM KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Kenduri Peringatan Maulid Nabi

Waktu 20 Oktober 2022 12:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyerahan Bantuan Bibit Kambing Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2022

Waktu 24 Oktober 2022 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rapat Pembahasan Rencana Penggunaan Gedung Bekas SDN Semono

Waktu 28 November 2022 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Konsultasi Publik Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022

Waktu 05 Januari 2023 07:36:26
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri Selamatan Desa Rojaban Desa Semono

Waktu 13 Februari 2023 12:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023

Waktu 03 Maret 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri "Selawean"

Waktu 15 April 2023 20:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Bupati Sobo Deso di Desa Semono

Waktu 02 Mei 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Keenam Tahun 2023 Desa Semono

Waktu 05 Juni 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rembuk Stunting Desa Semono Tahun 2023

Waktu 21 Juli 2023 09:09:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Ketujuh Tahun 2023 Desa Semono

Waktu 20 Juli 2023 09:30:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Kesebelas Tahun 2023

Waktu 02 November 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rapat Desa Pembentukan dan Penetapan Tim Pelaksana Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Waktu 03 November 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Semono

Waktu 18 Desember 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT Desa Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2024

Waktu 22 Maret 2024 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri Selamatan Desa

Waktu 12 Juli 2024 13:00:00
Tempat Pepunden Eyang Gusti Semono

Penyerahan Bantuan Ternak Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Tahun 2024

Waktu 08 Juli 2024 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Statistik Pengunjung

Hari ini:367
Kemarin:575
Total:188.418
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.122
Browser:Mozilla 5.0

Peta Jalan 3D

Tugu Batas Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.110.700,00Rp 972.862.615,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.114.477.985,00Rp 478.130.077,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 220.041.285,00Rp 220.041.285,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.100.000,00Rp 679.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 740.789.000,00Rp 740.789.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.810.300,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.411.400,00Rp 208.578.568,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 33.000.000,00Rp 22.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 816.047,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 441.142.385,00Rp 236.481.977,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 614.721.600,00Rp 219.934.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.052.100,00Rp 1.613.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.561.900,00Rp 20.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.785769
Longitude:110.060349

Desa Semono, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa