Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
- keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan atau antar objek belanja;
- keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
- peristiwa khusus, seperti: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, keadaan darurat dan/atau bencana /kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/ atau;
- perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau Pemerintah Daerah.
Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APB Desa mengalami kenaikan atau penurunan.
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat berupa:
- membayar bunga dan/atau pokok utang dan/atau obligasi desa yang melampaui anggaran yang tersedia;
- melunasi seluruh kewajiban bunga dan/atau pokok utang;
- mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria baru diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan
- mendanai kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam APBDes tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Yang dimaksud dengan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah desa; dan
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa atau yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4;
Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada keterangan diatas ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Draft Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download dalam web ini.
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...