Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Lumbung File Desa

Pedoman Perubahan APBDes

         Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan atau antar objek belanja;
  4. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
  5. peristiwa khusus, seperti: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, keadaan darurat dan/atau bencana /kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/ atau;
  6. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau Pemerintah Daerah.

        Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APB Desa mengalami kenaikan atau penurunan.

        Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat berupa:

  1. membayar bunga dan/atau pokok utang dan/atau obligasi desa yang melampaui anggaran yang tersedia;
  2. melunasi seluruh kewajiban bunga dan/atau pokok utang;
  3. mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria baru diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan
  4. mendanai kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam APBDes tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.

        Yang dimaksud dengan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah desa; dan
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

        Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa atau yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4;

        Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada keterangan diatas ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Draft Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download dalam web ini.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 578.825.379,00

56.38%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 545.973.114,00

50.21%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 209.408.464,00

69.5%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 335.065,00

16.75%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 254.757.464,00

55.49%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 192.945.000,00

38.53%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 4.500.000,00

57.82%