Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa TA 2023
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa
- Menyempurnakan kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa sesuai kewenangan desa, performance based pengelolaan DD dan sinergi penggunaan DD melalui penilaian kinerja desa (Alokasi Kinerja) dan Tambahan Dana Desa
- Melanjutkan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan belanja prioritas nasional
- Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa minimal 10% (sebesar Rp6,8T) dan maksimal 25% (sebesar Rp17,0T) dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antara 1,88 juta KPM s.d 4,72 juta KPM;
- Program ketahanan pangan dan hewani minimal 20% (sebesar Rp13,6 T);
- Dana operasional pemerintah desa maksimal 3% (sebesar Rp2,04 T);
- Program kesehatan termasuk penanganan stunting
- Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa
PERLINSOS BLT DESA
- Pendataan calon penerima BLT Desa dengan target keluarga miskin ekstrem berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Besaran BLT Desa ditetapkan Rp300.000,00 untuk bulan pertama s.d. bulan kedua belas per KPM.
- Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.
Kriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa
- Diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE);
- Dalam hal tidak ada, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 s.d. desil 4 data P3KE;
- Dalam hal tidak ada, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria:
-
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
warga
06 September 2025 18:38:01
semoga kethoprak Semono bisa eksis lagi.... ...