Desa
Semono

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Info

Serba-serbi

Mengurus SKCK Kini Lebih Mudah dan Praktis Melalui Super App Polri

Semono, Bagelen – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan transformasi pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satunya melalui layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini cukup diajukan secara online melalui Super App Presisi Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Bagelen, Aiptu Heri Nurcahyo pada Jumat (18/09/2026) saat mendampingi Kapolsek Bagelen yang baru sambang dan perkenalan ke Kantor Kepala Desa Semono.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, pengurusan administrasi tertentu, maupun keperluan lainnya sesuai persyaratan instansi yang membutuhkan.

Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu melakukan seluruh proses pendaftaran secara manual di kantor kepolisian. Pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan lokasi penerbitan, serta melakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia pada aplikasi.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen dan data dalam bentuk digital. Berdasarkan informasi layanan SKCK Online Polri, beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. KTP atau identitas resmi yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Dokumen pendukung sesuai keperluan, seperti akta kelahiran atau ijazah;
  4. Nomor telepon yang aktif;
  5. Alamat email aktif;
  6. Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah, sesuai ketentuan yang diminta sistem;
  7. Data mengenai keperluan atau tujuan pembuatan SKCK.

Persyaratan yang ditampilkan aplikasi dapat disesuaikan dengan jenis permohonan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Langkah-Langkah Mengurus SKCK Secara Online

Berikut tahapan umum pengajuan SKCK melalui Super App Presisi Polri:

  1. Unduh Super App Presisi Polri

Masyarakat terlebih dahulu mengunduh dan memasang Super App Presisi Polri pada telepon pintar melalui toko aplikasi resmi.

Polri menyediakan layanan SKCK sebagai salah satu layanan publik yang dapat diakses melalui sistem digital Presisi.

  1. Registrasi dan Verifikasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.

Pemohon perlu memasukkan data identitas, termasuk NIK, kemudian melakukan proses verifikasi yang diminta oleh sistem.

  1. Pilih Menu SKCK

Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, masuk ke menu layanan SKCK pada aplikasi.

Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi data pribadi, data keluarga, pendidikan, serta informasi lain yang diperlukan.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan

Pemohon kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan data yang tercantum sesuai dengan identitas pemohon.

  1. Masukkan Tujuan Pembuatan SKCK

Pemohon harus mencantumkan tujuan atau keperluan pembuatan SKCK, misalnya untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, administrasi tertentu, atau keperluan lain sesuai kondisi sebenarnya.

Pengisian tujuan harus dilakukan dengan benar karena berkaitan dengan kebutuhan penerbitan SKCK.

  1. Pilih Lokasi Penerbitan/Pengambilan

Salah satu kemudahan layanan terbaru adalah pemohon dapat menentukan lokasi penerbitan atau pencetakan SKCK sesuai pilihan yang tersedia dalam aplikasi.

Dalam informasi layanan Polri tahun 2026, pelayanan SKCK telah dikembangkan sehingga masyarakat dapat memilih Polres tempat pencetakan tanpa harus selalu terikat dengan domisili KTP, sesuai ketentuan dan ketersediaan layanan pada sistem.

  1. Periksa Kembali Data

Sebelum mengirim permohonan, lakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh data yang telah dimasukkan.

Pastikan:

  • Nama sesuai KTP;
  • NIK benar;
  • Data keluarga benar;
  • Data pendidikan benar;
  • Tujuan pembuatan SKCK sesuai;
  • Dokumen telah diunggah dengan benar;
  • Pasfoto sesuai ketentuan.

Kesalahan data dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama atau pemohon perlu melakukan perbaikan.

  1. Lakukan Pembayaran PNBP

Setelah pengajuan dinyatakan siap diproses, pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui kanal pembayaran resmi yang ditampilkan oleh sistem.

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 per permohonan, sesuai tarif PNBP yang berlaku.

Dalam beberapa layanan, sistem pembayaran menggunakan kode Virtual Account yang muncul pada aplikasi. Pemohon hendaknya hanya melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tercantum dalam aplikasi dan tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berkepentingan.

  1. Datang ke Lokasi yang Dipilih untuk Verifikasi dan Pencetakan

Setelah seluruh proses online selesai, pemohon datang ke kantor kepolisian yang dipilih dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen identitas yang diperlukan.

Petugas akan melakukan verifikasi data dan proses penerbitan/pencetakan SKCK sesuai prosedur pelayanan.

Di sejumlah layanan Polri, setelah SKCK fisik selesai dicetak, dokumen digital juga dapat tersedia melalui aplikasi.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, masyarakat dapat mengajukan penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Layanan SKCK Online

Penggunaan Super App Presisi Polri memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat, antara lain:

  • Pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja;
  • Data dan dokumen dapat diunggah secara online;
  • Pemohon dapat memilih lokasi penerbitan yang tersedia;
  • Status pengajuan dapat dipantau melalui sistem;
  • Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi;
  • Mengurangi waktu antrean pada saat proses awal pengajuan.

Digitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik agar lebih mudah diakses, transparan, dan efisien.

Himbauan kepada Masyarakat Desa Semono

Pemerintah Desa Semono menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk memanfaatkan layanan digital tersebut dengan tetap memperhatikan ketepatan data dan kelengkapan dokumen.

Masyarakat juga diharapkan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan mengatasnamakan petugas atau lembaga tertentu. Gunakan aplikasi dan kanal pembayaran resmi Polri serta jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Dengan memanfaatkan layanan digital secara tepat, masyarakat Desa Semono sekarang dalam mengurus SKCK akan lebih mudah, praktis, dan efisien tanpa harus melakukan seluruh proses secara manual.

Pemerintah Desa Semono berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi pelayanan publik yang bermanfaat agar masyarakat memperoleh akses informasi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara mudah, transparan, dan akuntabel. (ar)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Durensari KM 3 Semono, Bagelen, Purworejo
Desa : Semono
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.026.719.500,00
Realisasi:RP 578.825.379,00

56.38%

Belanja

Anggaran:Rp 1.087.363.542,00
Realisasi:RP 545.973.114,00

50.21%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 61.144.042,00
Realisasi:RP 61.144.042,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 1.208.950,00

60.45%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 1.291.000,00

129.1%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 19.650.000,00
Realisasi:RP 19.650.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 260.238.000,00
Realisasi:RP 260.238.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 39.463.100,00
Realisasi:RP 4.693.900,00

11.89%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 301.328.400,00
Realisasi:RP 209.408.464,00

69.5%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 160.000.000,00
Realisasi:RP 60.000.000,00

37.5%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 241.040.000,00
Realisasi:RP 22.000.000,00

9.13%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 335.065,00

16.75%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 459.142.387,00
Realisasi:RP 254.757.464,00

55.49%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 500.818.000,00
Realisasi:RP 192.945.000,00

38.53%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 112.010.655,00
Realisasi:RP 93.770.650,00

83.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 7.610.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 7.782.500,00
Realisasi:RP 4.500.000,00

57.82%