Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semono Kecamatan Bagelen, Rabu (27/09/2023) menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, acara tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Semono yang dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan Bagelen, Kepala Desa dan Perangkat Desa Semono, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP PKK Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Pendamping Desa, Pendamping TKSK, Pendamping PKH, Perwakilan KPM, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Perwakilan Kelompok Difabel dan kelompok-kelompok lainnya.
Acara Musdes tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua BPD Desa Semono, Suwarjo, S.Pd, MM.Pd, dalam sambutannya Ketua BPD menyampaikan terkait tujuan penyusunan RKPDes.
“Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun dan RKPDesa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun berikutnya“, tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Semono, Marsono menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Ketua BPD tentang maksud dan tujuan Musdes, bahwa Musdes Penetapan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang program atau kegiatan Pemerintah Desa Semono yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
"Apa yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Desa di Tahun 2024 dibahas pada Musdes hari ini, yang di minggu kemarin telah didahului dengan penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2024", kata Marsono, Kepala Desa Semono dalam sambutannya.
Selanjutnya Tim Monitoring RKPDes Kecamatan Bagelen yang diwakili oleh Tri Subagiyono, S.Pd (Kasi Pembangunan) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana.

Selanjutnya acara Musdes RKPDes Tahun 2024 dipaparkan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2024 dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Desa Semono, Aris Manto, setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa ini. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan disahkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024.
Untuk contoh Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2024 dapat diunduh di bawah ini:
Contoh Perdes RKPDes 2024
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...