| 
 Nama : KASIDI 
Jabatan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum 
 | 
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:
 
- tata naskah;
 
- administrasi surat menyurat;
 
- arsip;
 
- melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi:
 
- penataan administrasi perangkat Desa;
 
- penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
 
- penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
 
- pengadministrasian dan inventarisasi aset;
 
- perjalanan dinas;
 
- melakukan urusan rumah tangga Desa;
 
- pelayanan umum;
 
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
 
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
 
- mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
 
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
 
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
 
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan kewajibannya.
 
				 
				
warga
06 September 2025 18:38:01
semoga kethoprak Semono bisa eksis lagi.... ...