|
Nama : KASIDI
Jabatan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
|
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi:
- penataan administrasi perangkat Desa;
- penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
- penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
- pengadministrasian dan inventarisasi aset;
- perjalanan dinas;
- melakukan urusan rumah tangga Desa;
- pelayanan umum;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan kewajibannya.
warga
18 Desember 2023 18:57:24
Selamat dan Sukses Mas Ngatimin... Semoga amanah dalam menjalankan tugas...