
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau Perubahan APB Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa, wajib diumumkan dalam media informasi pada papan pengumuman/info grafis kepada masyarakat dan/atau diinput dalam Sistem Informasi Desa (SID)
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...