Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan mengecek nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Bagi warga yang namanya tercatut sebagai pengurus Partai padahal tidak mendaftar, Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan.
SILAHKAN CEK APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK ? Klik disini....
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...