Dengan hadirnya SIPPOL PURWOREJO yaitu Aplikasi Pajak Daerah Online yang hadir untuk mempermudah masyarakat guna mengajukan pelayanan data Pajak Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, kini masyarakat Desa Semono atau luar desa yang memiliki bidang tanah di Desa Semono yang akan memperbaharui data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB juga dapat dilayani melalui layanan online Pemerintah Desa Semono.
Masyarakat dapat menggunakan Layanan Online Desa dengan cara sebagai berikut:
- Buka Android atau Laptop Anda yang terhubung jaringan internet dan buka Link Tautan melalui Google Formulir Layanan Online Desa Semono di LAYANAN PERUBAHAN SPPT
- Silahkan masukkan data yang diminta, diantaranya: Nama Pemohon, NIK dan Nomor SPPT yang akan diajukan perubahan.
- Pilih salah satu keterangan dilakukan perubahan.
- Isikan Nomor HP aktif untuk konfirmasi.
- Selanjutnya upload dokumen pendukung berupa foto KTP, foto bukti kepemilikan tanah, Foto SPPT Tahun terakhir dan foto lokasi bidang yang diajukan perubahan. (Setiap gambar/foto yang diupload maksimal berukuran 1 Mb)
- Klik Kirim.
Maka Admin website desa akan menerima notifikasi permohonan perubahan data SPPT anda dan segera memprosesnya.
Semoga bermanfaat.
12 April 2023 20:58:36
ya mas... monggo diajukan... klu blm paham monggo tindak kantor yaa.. nanti biar dibantu perangkat... terima kasih