Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap jumlah keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa apabila terjadi penambahan atau pengurangan KPM setelah dilaksanakan musyawarah desa khusus/insidentil pembahasan keluarga pengganti penerima manfaat BLT Dana Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa serta dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023, yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Link download:
Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...