Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami bagikan Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Link download:
Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...