Purworejo - Kabar gembira bagi aparat pemerintah desa di Purworejo, di tahun 2024 ini, setelah menunggu empat tahun, akhirnya aparat pemerintah desa mendapatkan kenaikan penghasilan tetap.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purworejo, Ickbal Nugroho, SSTP., M.Si, menyampaikan bahwa sudah 4 tahun belakangan ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak pernah mengalami kenaikan.
“Sejak tahun 2019, yaitu sejak ditetapkannya PP 11 Tahun 2019 penghasilan tetap bagi penyelenggara pemerintahan desa belum pernah naik,” ucap Ickbal, sapaan akrab dari Kepala Bidang APD DPPPAPMD Kabupaten Purworejo ini, Selasa (20/2/2024).
Ickbal mengungkapkan, di tahun 2024 ini, penghasilan tetap aparat pemerintah desa mengalami kenaikan dengan rata-rata hampir Rp 200 ribu untuk jabatan Kasi, Kaur dan Kadus dari sebelumnya Rp. 2.022.200 naik menjadi Rp. 2.185.500, hal ini dikarenakan penyesuaian gaji ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya kenaikan penghasilan perangkat desa sangat wajar. Terlebih melihat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga memerlukan penyesuaian perihal penghasilan.
Selain itu, adanya kenaikan penghasilan ini juga merupakan bentuk mengakomodir suara perangkat desa yang meminta adanya penyesuaian penghasilan.
Ickbal menjelaskan, kenaikan siltap diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menurutnya dengan adanya kenaikan penghasilan tetap ini mampu merangsang kinerja kepala desa dan perangkat desa dan mendorong pengoptimalan pelayanan di desa dalam melaksanakan program-program pembangunan desa. (*)
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...