Desa Semono

Kec. Bagelen
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
" Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Desa Semono Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo "

Artikel

Menteri Desa Didorong Senapas Dengan DPR-Mendagri, Perpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Administrator

14 Maret 2024

195 Kali dibuka

Jakarta - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu diketahui telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I. Salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.


Masa jabatan itu pun kemudian disinggung kembali oleh Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2023, program kerja tahun 2024 dan hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).


“Masa jabatan Kepala Desa ini menjadi aspirasi para Kepala Desa, Pak. Karena dinamika pembangunan di desa butuh situasi ketenangan, kesejukan dan kedamaian. Kalau pemilihan Kepala Desa dalam tempo singkat dilakukan lagi pemilihan, itu situasi politik di desa tidak kondusif, ini mengganggu dinamika pembangunan di desa. Pemerintahan desa pun tidak bisa fokus, tidak bisa konsentrasi menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk membangun dan melayani masyarakat desa,” ujar Sudewo.


Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berharap Menteri Desa pada posisi yang jelas dan firm bahwa Menteri Desa juga sepakat untuk merevisi UU Desa. Mengingat, ungkap Sadewo, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun itu menjadi isu utama yang menjadi aspirasi dari Kepala Desa. Terlebih, menurutnya, Pemerintahan Desa senapas dibawah Kementerian Desa.


“Ini artinya saya memberikan saran kepada Menteri Desa jangan hanya tingkatannya koordinasi, apalagi hanya sekedar bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri. Menteri Desa harus memberikan dorongan kepada Menteri Dalam Negeri supaya Menteri Dalam Negeri segera merespon keinginannya DPR yang disampaikan beberapa waktu yang lalu,” tegas Sudewo.  


Apalagi, tandas Sudewo, DPR dalam memperjuangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun karena Parlemen semata-mata memahami dinamika situasi politik di desa bahwa solusi paling tepat dan bijak adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, lepas dari segala kepentingan politik dan kepentingan golongan. DPR, lanjutnya, semata-mata karena mengakomodasi aspirasi para Kepala Desa.


“Maka saya dalam forum ini mendesak mendorong kepada Menteri Desa untuk mendorong juga kepada Menteri Dalam Negeri. Meskipun, dari kami DPR RI juga upaya terus menerus untuk merealisasikan Revisi Undang-Undang Desa dengan isu utama masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya harap pak Menteri Desa satu frekuensi  dengan kami,” usulnya.


Merespon hal itu, Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah pernah konfirmasi ke Kemendagri terkait dengan masa jabatan dan masih dalam tahap kajian. “Cuma ada kalimat begini dari Pak Dirjen di Kemendagri, implementasinya nggak mungkin sebelum Undang-Undang disahkan,” jawab Menteri Desa. (pun/aha)

Sumber: DPR RI

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MARSONO

Sekretaris Desa

ARIS MANTO

Kaur Keuangan

ADITIYA ROY HARDANI

Kaur Perencanaan

WAHYU TRI WICAKSONO

Kaur Tata Usaha dan Umum

KASIDI

Kasi Pemerintahan

SURATMAN

Kasi Kesejahteraan

JONI SUTANTO

Kasi Pelayanan

NGATIMIN

Kadus Krajan

NUR HADI MUSTOFA

Kadus Sijo

NGATIYEM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Semono

Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

PAPAN INFORMASI DESA

INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

JAM KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Kenduri Peringatan Maulid Nabi

Waktu 20 Oktober 2022 12:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyerahan Bantuan Bibit Kambing Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2022

Waktu 24 Oktober 2022 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rapat Pembahasan Rencana Penggunaan Gedung Bekas SDN Semono

Waktu 28 November 2022 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Konsultasi Publik Rancangan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022

Waktu 05 Januari 2023 07:36:26
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri Selamatan Desa Rojaban Desa Semono

Waktu 13 Februari 2023 12:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023

Waktu 03 Maret 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri "Selawean"

Waktu 15 April 2023 20:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Bupati Sobo Deso di Desa Semono

Waktu 02 Mei 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Keenam Tahun 2023 Desa Semono

Waktu 05 Juni 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rembuk Stunting Desa Semono Tahun 2023

Waktu 21 Juli 2023 09:09:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Ketujuh Tahun 2023 Desa Semono

Waktu 20 Juli 2023 09:30:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT DD Bulan Kesebelas Tahun 2023

Waktu 02 November 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Rapat Desa Pembentukan dan Penetapan Tim Pelaksana Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Waktu 03 November 2023 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa Semono

Waktu 18 Desember 2023 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Penyaluran BLT Desa Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2024

Waktu 22 Maret 2024 09:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Kenduri Selamatan Desa

Waktu 12 Juli 2024 13:00:00
Tempat Pepunden Eyang Gusti Semono

Penyerahan Bantuan Ternak Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Tahun 2024

Waktu 08 Juli 2024 13:00:00
Tempat Balai Desa Semono

Statistik Pengunjung

Hari ini:356
Kemarin:461
Total:187.832
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.122
Browser:Mozilla 5.0

Peta Jalan 3D

Tugu Batas Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.110.700,00Rp 972.862.615,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.114.477.985,00Rp 478.130.077,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 220.041.285,00Rp 220.041.285,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.100.000,00Rp 679.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 740.789.000,00Rp 740.789.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.810.300,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 300.411.400,00Rp 208.578.568,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 33.000.000,00Rp 22.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 816.047,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 441.142.385,00Rp 236.481.977,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 614.721.600,00Rp 219.934.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.052.100,00Rp 1.613.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.561.900,00Rp 20.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.785769
Longitude:110.060349

Desa Semono, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa