|
Nama : WAHYU TRI WICAKSONO
Jabatan : Kaur Perencanaan
|
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- menyusun Rencana APB Desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...