Bahwa untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah desa melalui pemberian pembiayaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank dan dukungan pemberian fasilitas untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa Semono pada Jumat (07/11/2025) bertempat di Aula Balai Desa Semono Kecamatan Bagelen, memfasilitasi pelaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yakni pembahasan dan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Bagelen, Kepala Desa Semono, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Bisnis Asisten Koperasi Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Wilayah Semono, pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih, Para Kepala Dusun, Ketua RT, serta tokoh masyarakat lainnya.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Semono yang dalam sambutannya menyampaikan latar belakang diadakannya musyawarah khusus ini, yaitu adanya kewajiban pengembalian pinjaman yang telah diterima Koperasi Desa Merah Putih dari lembaga pembiayaan mitra, yang memerlukan dukungan dan persetujuan unsur masyarakat desa.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Bagelen menekankan perihal koperasi desa bisa berjalan dengan baik mulai tahun ini.
Selanjutnya, dalam memimpin musyawarah desa, Ketua BPD menegaskan pentingnya musyawarah sebagai wadah bersama untuk mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat desa.
Setelah melalui proses diskusi yang terbuka, seluruh peserta musyawarah menyepakati untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk partisipasi anggota koperasi dan masyarakat desa untuk memperkuat kegiatan ekonomi produktif yang menjadi sumber pendapatan koperasi.
Musyawarah juga menetapkan beberapa poin keputusan yang telah disepakati, antara lain:
- Proposal Rencana Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Semono dengan jenis bisnis kemitraan Agen Pos.
- Besaran maksimal pinjaman adalah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Besaran Dukungan Pengembalian Pinjaman Rp. 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, disertai harapan agar Koperasi Desa Merah Putih Semono dapat berjalan sehingga dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Semono menuju desa yang mandiri dan sejahtera.
warga
06 September 2025 18:38:01
semoga kethoprak Semono bisa eksis lagi.... ...