Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 tanggal 1 September 2024. Penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa di Indonesia. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
Ada dua kriteria desa yang mendapat insentif desa, yaitu: berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dan berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Alokasi sebesar Rp1.996.780.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan kepada 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa. Alokasi sebesar Rp3.220.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dibagikan kepada 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut, sebanyak 90 desa dari total 469 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo mendapatkan tambahan dana desa dengan besaran masing-masing desa Rp138.495.000,00.
Seluruh Desa, baik yang mendapatkan tambahan Dana Desa ataupun yang tidak mendapatkan telah dibuatkan raport kinerjanya.
Untuk cek kinerja desa kita klik disini : https://sikd.kemenkeu.go.id/dash/insentif-desa/
warga
25 Januari 2025 11:07:36
kito broyo stunting lungo...